Menjual produk yang tidak memiliki nilai jual sebenarnya adalah ciri khas modus penipuan berkedok multi-level marketing (MLM) atau skema piramida. Fokus utama para pelaku bukanlah pada kualitas atau manfaat produk itu sendiri, melainkan pada perekrutan anggota baru untuk mendapatkan komisi. Struktur semacam ini jelas tidak berkelanjutan dan hanya menguntungkan perekrut awal, sementara anggota di bawahnya rentan merugi.
Modus ini bekerja dengan cara menjual produk yang dilebih-lebihkan nilainya, atau bahkan produk fiktif yang tidak pernah ada. Pelaku akan mengklaim bahwa produk mereka memiliki manfaat luar biasa atau sangat dibutuhkan pasar, padahal kenyataannya tidak demikian. Harga produk yang jauh di atas nilai pasar juga sering menjadi indikasi penipuan ini.
Iming-iming pendapatan pasif dan kebebasan finansial adalah daya tarik utama yang digunakan untuk mengajak masyarakat berinvestasi. Pelaku akan menampilkan gaya hidup mewah dan kisah sukses palsu dari para “leader” mereka, meyakinkan calon korban bahwa mereka juga bisa mencapai hal serupa hanya dengan membeli produk dan merekrut anggota baru.
Sebagian besar keuntungan dalam skema ini tidak berasal dari menjual produk kepada konsumen akhir, melainkan dari biaya pendaftaran atau pembelian produk awal oleh anggota baru. Semakin banyak anggota yang direkrut, semakin besar komisi yang didapat oleh perekrut di level atas. Ini menunjukkan pola piramida yang tidak sehat dan tidak adil.
Struktur bisnis ini jelas tidak berkelanjutan. Pasalnya, ada batasan jumlah orang yang bisa direkrut. Ketika perekrutan anggota baru mulai melambat atau berhenti, aliran dana akan terhenti, dan anggota di level bawah tidak akan bisa mendapatkan profit atau bahkan balik modal dari usaha mereka menjual produk.
Penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri penipuan ini. Jika sebuah skema lebih menekankan pada perekrutan anggota baru daripada menjual produk kepada konsumen, dan janji keuntungan yang terlalu besar tanpa upaya nyata, maka besar kemungkinan itu adalah skema piramida ilegal.
Otoritas berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perdagangan, terus mengampanyekan peringatan modus penipuan ini. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan dan kejelasan model bisnisnya sebelum bergabung dengan skema yang menjanjikan keuntungan yang tidak realistis.
Singkatnya, menjual produk yang tidak memiliki nilai jual sebenarnya, dengan fokus pada perekrutan anggota baru, adalah modus penipuan berkedok skema piramida. Ini adalah struktur yang tidak berkelanjutan dan hanya menguntungkan perekrut awal. Masyarakat harus sangat waspada dan melakukan verifikasi mendalam untuk menghindari kerugian finansial.
