Salah satu konsekuensi hukum paling fatal dari nikah mut’ah, atau perkawinan berjangka waktu, adalah tidak adanya Hak Waris yang diakui secara legal. Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan yang sah adalah prasyarat mutlak bagi adanya hubungan saling mewarisi antara suami dan istri. Nikah mut’ah, yang ilegal, tidak tersebut.
KHI mengatur bahwa perkawinan yang tidak sah, termasuk karena tidak bertujuan kekal, tidak menimbulkan akibat hukum, termasuk masalah. Ini berarti, jika salah satu pihak dalam nikah mut’ah meninggal dunia, pihak yang hidup tidak berhak mengklaim satu sen pun dari harta peninggalan pasangannya. Kedudukan mereka setara dengan orang asing di mata hukum.
Ketiadaan Hak Waris ini berakar pada prinsip bahwa nikah mut’ah dianggap bertentangan dengan tujuan fundamental perkawinan yang sah, yaitu membentuk keluarga. Hubungan yang dibatasi waktu sejak awal dinilai tidak menciptakan ikatan hak dan kewajiban seumur hidup yang menjadi dasar timbulnya Hak Waris berdasarkan hukum Indonesia.
Kepastian hukum adalah pilar utama dalam pembagian warisan. Tanpa adanya dokumen berupa akta nikah, klaim oleh istri mut’ah akan ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Agama. Akta nikah adalah satu-satunya bukti otentik yang dapat kedudukan seseorang sebagai ahli waris sah dari pewaris yang telah meninggal dunia.
Risiko hukum ini sangat besar dan seringkali baru disadari ketika tragedi kematian terjadi. Istri mut’ah, yang mungkin telah tinggal dan berkontribusi dalam rumah tangga, mendapati dirinya tidak memiliki legalitas untuk menuntut Hak Waris. Situasi ini adalah bukti nyata mengapa pernikahan harus memenuhi syarat dan diakui negara melalui Pencatatan Sipil.
Lebih jauh, ketiadaan Hak Waris juga dapat berdampak pada anak yang lahir dari hubungan mut’ah tersebut. Meskipun anak memiliki hubungan nasab dengan ibu, pengakuan hak-haknya atas warisan dari ayah mut’ah menjadi rumit dan memerlukan penetapan pengadilan, karena pernikahan orang tuanya tidak memenuhi syarat hukum.
Untuk menghindari kerugian finansial dan hilangnya Hak Waris, masyarakat didorong untuk selalu melaksanakan perkawinan yang sah dan tercatat. Perkawinan yang memenuhi syarat secara hukum adalah satu-satunya jaminan bahwa semua hak, termasuk Hak Waris, akan terlindungi sesuai dengan ketentuan Pencatatan Sipil dan KHI.
