Ironi Kriminalisasi: Ketika Banyak Kasus Pembebasan Lahan Berujung Pidana

Banyak kasus pembebasan lahan atau sengketa agraria di Indonesia berakhir tragis bagi petani dan aktivis. Mereka yang gigih memperjuangkan hak-haknya atas tanah kerap kali justru dikriminalisasi. Ironisnya, mereka yang seharusnya dilindungi malah dijerat dengan berbagai pasal hukum, hanya karena menolak digusur atau berkonflik dengan klaim perusahaan.

Fenomena ini menjadi gambaran suram dalam penegakan hukum agraria. Banyak kasus menunjukkan bahwa kekuatan modal dan pengaruh seringkali lebih dominan dibandingkan hak-hak masyarakat kecil. Petani yang sekadar menuntut keadilan atas tanah warisan mereka, mendapati diri mereka terperangkap dalam jerat hukum yang rumit dan memberatkan.

Salah satu modus yang sering digunakan adalah menjerat mereka dengan tuduhan seperti penyerobotan lahan, perusakan, atau bahkan tindak pidana lain yang sebenarnya tidak relevan. Banyak kasus ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membungkam perlawanan, memaksa mereka menerima keputusan yang merugikan tanpa perlawanan.

Dampak kriminalisasi ini sangat menghancurkan. Bukan hanya petani kehilangan tanah dan mata pencarian, tetapi juga kebebasan mereka. Mereka harus menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan, sementara keluarga mereka terancam kemiskinan. Ini menciptakan ketakutan dan melemahkan gerakan perjuangan agraria di tingkat lokal.

Penyebabnya kompleks, mulai dari tumpang tindih regulasi, minimnya pengakuan hak-hak adat, hingga lemahnya keberpihakan aparat penegak hukum. Banyak kasus ini menyoroti perlunya reformasi agraria yang menyeluruh dan penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa pandang bulu.

Pemerintah dan lembaga terkait harus mengaudit ulang banyak kasus kriminalisasi yang menimpa petani dan aktivis agraria. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembebasan lahan harus menjadi prioritas utama. Mediasi yang jujur dan berimbang adalah kunci untuk mencapai penyelesaian yang damai.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum memahami akar masalah sengketa agraria. Mereka harus bertindak sebagai pelindung hak-hak masyarakat, bukan sebagai alat untuk menekan. Pendidikan dan pelatihan tentang hak-hak agraria dan HAM sangat dibutuhkan.

Pada akhirnya, keadilan agraria tidak akan terwujud jika perjuangan masyarakat selalu berujung pada kriminalisasi. Menghentikan praktik ini adalah langkah awal yang krusial untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, di mana hak asasi manusia benar-benar dihormati.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org