Duo Pengedar Narkoba di Jakut Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil dibekuk polisi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu. Kedua pelaku yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara ini tak berkutik saat dibekuk polisi dalam sebuah operasi penggerebekan. Selain mengamankan kedua pengedar, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba siap edar. Keberhasilan dibekuk polisi kedua pengedar ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. Berikut informasi selengkapnya.

Penggerebekan di Tanjung Priok Berhasil Dibekuk Polisi Dua Pengedar Narkoba

Menurut laporan dari Polres Metro Jakarta Utara yang diterima pada hari Rabu, 23 April 2025, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanjung Priok. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil dibekuk polisi dua orang pria yang diidentifikasi sebagai AR (30 tahun) dan BN (35 tahun). Keduanya diduga kuat merupakan pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.

Barang Bukti Narkoba Disita Polisi Saat Bekuk Dua Pengedar

Saat dibekuk polisi, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dan beberapa paket sabu siap edar dengan berat yang belum dirilis secara detail. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat timbang digital dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Kembangkan Kasus untuk Ungkap Jaringan Narkoba Lainnya

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ardy Ardiyansyah, SIK, MH, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada hari Rabu, 23 April 2025, pukul 11.00 WIB, membenarkan penangkapan dua orang pengedar narkoba tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa polisi akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di belakang kedua pelaku yang telah dibekuk polisi ini. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.