Kasus pembunuhan kembali terjadi di Surabaya, Jawa Timur, dengan motif yang berawal sakit hati. Seorang pemuda berinisial RK (25 tahun) tega menghabisi nyawa seorang pencari kepiting bernama SL (48 tahun). Insiden tragis yang berawal sakit hati ini terjadi di kawasan tambak di Jalan Tambak Wedi, Surabaya, pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian.
Kronologi Pembunuhan yang Berawal Sakit Hati
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini dipicu oleh dendam pelaku terhadap korban. Beberapa waktu sebelumnya, RK dan SL terlibat perselisihan terkait masalah pekerjaan di area tambak. Puncak dari perselisihan tersebut adalah ketika korban diduga melakukan tindakan yang membuat pelaku merasa sangat sakit hati dan menyimpan dendam. Pada malam kejadian, pelaku yang sudah merencanakan aksinya, mendatangi korban di area tambak. Sempat terjadi cekcok mulut sebelum akhirnya pelaku menyerang korban dengan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Warga sekitar yang mendengar keributan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Sektor Kenjeran. Tim Inafis Polrestabes Surabaya segera tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.
Pelaku Ditangkap dan Motif Sakit Hati Terungkap
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di TKP, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku RK di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian beberapa jam setelah pembunuhan terjadi. Saat diinterogasi di Mapolrestabes Surabaya, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku bahwa sakit hati akibat perlakuan korban sebelumnya menjadi motif utama pembunuhan tersebut. Pelaku menyimpan dendam dan akhirnya nekat melakukan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa korban.
Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Kasus yang berawal sakit hati ini menjadi pengingat akan bahaya menyimpan dendam.
