Gelombang Aksi Protes Petani yang menuntut revisi mendasar terhadap sejumlah aturan agraria di Indonesia terus meluas, mencerminkan frustrasi mendalam terhadap ketidakpastian hak kepemilikan lahan dan kebijakan yang dianggap tidak berpihak. Tuntutan utama dari gerakan ini adalah percepatan pelaksanaan reformasi agraria sejati dan peninjauan ulang terhadap izin-izin konsesi skala besar yang tumpang tindih dengan lahan pertanian dan wilayah adat. Dampak dari isu agraria yang berlarut-larut ini secara langsung mengancam sektor pangan nasional, karena lahan produktif terus berkurang sementara minat generasi muda untuk bertani semakin menurun.
Pada 26 September 2025, ribuan petani dari berbagai organisasi serikat, termasuk Serikat Petani Indonesia (SPI), menggelar Aksi Protes Petani di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuntut agar DPR segera membahas revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Mereka secara spesifik menyoroti Pasal-Pasal yang dianggap membuka celah bagi korporasi untuk mengakuisisi lahan pertanian produktif dengan mudah, yang berujung pada konflik agraria. Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang paruh pertama tahun 2025, telah terjadi lebih dari 150 konflik agraria yang melibatkan petani dan korporasi, dengan kerugian lahan mencapai 4.500 hektar.
Ketidakpastian ini memiliki dampak domino yang serius pada sektor pangan. Alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, ditambah dengan maraknya Aksi Protes Petani yang menyita energi dan waktu produktif mereka, telah menyebabkan penurunan produksi padi dan komoditas pangan pokok lainnya di beberapa lumbung pangan utama. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memproyeksikan, jika laju alih fungsi lahan tidak segera diatasi, Indonesia harus meningkatkan volume impor beras hingga 15% pada tahun 2026 untuk menutupi defisit produksi domestik. Situasi ini menunjukkan bahwa masalah agraria bukan hanya isu keadilan sosial, tetapi juga isu ketahanan pangan strategis.
Petani juga menuntut transparansi dalam distribusi pupuk subsidi dan skema asuransi gagal panen yang lebih mudah diakses. Mereka mengeluhkan bahwa meskipun pemerintah telah mengalokasikan triliunan rupiah untuk subsidi, pupuk seringkali terlambat datang atau jatuh ke tangan pengecer yang melakukan praktik penimbunan. Untuk merespons hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah berjanji untuk mengintegrasikan data penerima subsidi pupuk dengan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada akhir tahun 2025, sebuah langkah yang diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan dan menenangkan Aksi Protes Petani.
Secara keseluruhan, Aksi Protes Petani ini adalah lonceng peringatan bagi pemerintah untuk mempercepat reformasi agraria dan menjamin kepastian hukum atas tanah. Tanpa kepastian dan perlindungan terhadap lahan pertanian, upaya untuk mencapai swasembada pangan akan semakin sulit terwujud, dan potensi krisis pangan di masa depan akan semakin besar.
