Empat Sekawan Pencuri Motor di Jakarta Selatan Berhasil Diciduk Aparat Kepolisian

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus empat orang yang diduga kuat sebagai komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan keempat pencuri motor yang dikenal cukup meresahkan warga ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Selatan dan Depok pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 6-7 Mei 2025. Keempat pelaku yang berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial AR (22 tahun), BS (25 tahun), CN (21 tahun), dan DP (23 tahun).

Pengungkapan kasus pencuriab motor ini berawal dari serangkaian laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta modus operandi yang digunakan. Komplotan pencuri motor ini diketahui sering beraksi pada malam hingga dini hari, menyasar sepeda motor yang terparkir di area perumahan dan kos-kosan dengan sistem pengamanan yang minim. Mereka menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak motor curian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu siang, 7 Mei 2025, membenarkan penangkapan empat pelaku pencuri motor tersebut. “Kami berhasil mengamankan empat orang yang merupakan anggota komplotan pencuri motor. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 10 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian, kunci लेटर T, dan alat-alat lain yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencuri motor ini lebih luas dan mencari barang bukti sepeda motor curian lainnya yang kemungkinan telah dijual oleh para pelaku. Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. 1 Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan kendaraannya dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan aksi pencurian motor. Penangkapan komplotan pencuri motor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Jakarta Selatan.