Aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Sebuah kafe prostitusi yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara berhasil digerebek dan langsung disegel oleh petugas setelah terbukti menjual anak baru gede (ABG) untuk praktik prostitusi. Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras bagi praktik kafe prostitusi terselubung di ibu kota.
Penggerebekan kafe prostitusi yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, ini dilakukan pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kafe prostitusi tersebut.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, S.I.K., M.H., saat penggerebekan, petugas mendapati sejumlah wanita muda yang diduga kuat merupakan korban eksploitasi seksual, termasuk beberapa di antaranya masih di bawah umur. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pengelola dan mucikari di kafe tersebut.
“Kami melakukan penggerebekan di sebuah kafe yang kami duga kuat sebagai tempat praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Di lokasi, kami menemukan beberapa korban dan mengamankan para pelaku yang terlibat,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Minggu pagi.
Lebih lanjut, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk eksploitasi terhadap anak, termasuk melalui praktik prostitusi. Kafe yang terbukti menjual ABG ini langsung disegel dan izin operasinya akan dicabut. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik kafe prostitusi ini dan memastikan semua pelaku yang terlibat dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Para korban yang berhasil diamankan akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan instansi terkait. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar. Tindakan tegas terhadap kafe prostitusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menyelamatkan anak-anak dari eksploitasi.