Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi sekelompok turis asing yang kedapatan bekerja secara ilegal sebagai instruktur diving di wilayah Nusa Lembongan. Sebanyak lima orang turis dideportasi pada Kamis, 10 April 2025, setelah terbukti melanggar izin tinggal keimigrasian mereka. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal di sektor pariwisata.
Pengungkapan kasus turis dideportasi ini bermula dari laporan masyarakat dan pelaku usaha diving legal yang merasa dirugikan dengan praktik instruktur diving ilegal yang dilakukan oleh para turis tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan operasi dan berhasil mengamankan lima orang turis yang sedang melakukan aktivitas pelatihan diving tanpa izin kerja yang sah. Para turis dideportasi tersebut diketahui berasal dari berbagai negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Tedy Riyandi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis siang, 10 April 2025, menyatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian. “Kami tidak akan mentolerir Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja secara ilegal di Bali. Tindakan para turis dideportasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi dan izin resmi,” tegas Bapak Tedy Riyandi. Informasi mengenai peraturan keimigrasian dan izin kerja bagi WNA di Indonesia dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lebih lanjut, Bapak Tedy Riyandi mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali untuk menghormati dan mematuhi hukum serta peraturan yang berlaku. Pihaknya juga meminta kepada para pelaku usaha pariwisata untuk tidak mempekerjakan WNA secara ilegal dan selalu memprioritaskan tenaga kerja lokal. Para turis dideportasi tersebut selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar cekal sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kasus turis dideportasi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi WNA lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Informasi mengenai daftar cekal dapat ditanyakan kepada pihak Imigrasi.