April 10, 2025

Langgar Aturan! Sekelompok Turis Dideportasi dari Bali Akibat Jadi Instruktur Diving Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi sekelompok turis asing yang kedapatan bekerja secara ilegal sebagai instruktur diving di wilayah Nusa Lembongan. Sebanyak lima orang turis dideportasi pada Kamis, 10 April 2025, setelah terbukti melanggar izin tinggal keimigrasian mereka. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal di sektor pariwisata.

Pengungkapan kasus turis dideportasi ini bermula dari laporan masyarakat dan pelaku usaha diving legal yang merasa dirugikan dengan praktik instruktur diving ilegal yang dilakukan oleh para turis tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan operasi dan berhasil mengamankan lima orang turis yang sedang melakukan aktivitas pelatihan diving tanpa izin kerja yang sah. Para turis dideportasi tersebut diketahui berasal dari berbagai negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Tedy Riyandi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis siang, 10 April 2025, menyatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian. “Kami tidak akan mentolerir Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja secara ilegal di Bali. Tindakan para turis dideportasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi dan izin resmi,” tegas Bapak Tedy Riyandi. Informasi mengenai peraturan keimigrasian dan izin kerja bagi WNA di Indonesia dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi.

Lebih lanjut, Bapak Tedy Riyandi mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali untuk menghormati dan mematuhi hukum serta peraturan yang berlaku. Pihaknya juga meminta kepada para pelaku usaha pariwisata untuk tidak mempekerjakan WNA secara ilegal dan selalu memprioritaskan tenaga kerja lokal. Para turis dideportasi tersebut selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar cekal sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kasus turis dideportasi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi WNA lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Informasi mengenai daftar cekal dapat ditanyakan kepada pihak Imigrasi.

Warga Gunungkidul Tertipu Beli Jenglot Palsu Rp 17 Juta dari Kenalan Online

Seorang warga Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, berinisial SW (45), menjadi korban penipuan setelah membeli sebuah jenglot yang ternyata palsu seharga Rp 17 juta. Korban tertipu oleh kenalannya melalui media sosial yang menawarkan jenglot tersebut dengan iming-iming dapat membawa keberuntungan dan kekayaan.

Kejadian bermula sekitar dua minggu lalu, tepatnya pada akhir Maret 2025, ketika SW berkenalan dengan seorang pria melalui platform Facebook dengan nama akun “Ki Ageng Samudra”. Pelaku, yang belakangan diketahui bernama AS (38) dan berasal dari luar Yogyakarta, aktif berkomunikasi dengan korban dan menawarkan sebuah jenglot yang diklaim memiliki kekuatan magis.

“Pelaku terus meyakinkan korban bahwa jenglot yang ditawarkannya itu asli dan bisa membawa keberuntungan serta kekayaan,” ujar AKP Sumiran, Kapolsek Semin, saat memberikan keterangan pers pada Kamis, 10 April 2025, di Mapolsek Semin.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, SW tertarik dengan tawaran tersebut dan sepakat untuk membeli jenglot itu seharga Rp 17 juta. Transaksi dilakukan secara langsung di sebuah area parkir minimarket di wilayah Semin pada hari Minggu, 7 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban menyerahkan uang tunai kepada pelaku, dan pelaku menyerahkan sebuah bungkusan kain yang berisi jenglot berukuran kecil.

Namun, kecurigaan korban muncul beberapa hari kemudian setelah merasa tidak ada perubahan signifikan dalam hidupnya seperti yang dijanjikan pelaku. Korban kemudian mencoba mencari informasi lebih lanjut mengenai jenglot dan menyadari bahwa benda yang dibelinya tersebut kemungkinan besar adalah palsu. Merasa tertipu, SW akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Semin pada Rabu, 9 April 2025.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti yang ada, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” lanjut AKP Sumiran.

Saat ini, pihak kepolisian Polsek Semin tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku, AS, yang identitas lengkap dan keberadaannya sudah dikantongi petugas. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal, terutama dari orang yang baru dikenal melalui media sosial.