Sebuah komplotan copet yang meresahkan para penonton konser musik di Bali akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah para pelaku beraksi di sebuah konser yang diadakan di Keramas Aero Park, Gianyar, Bali, pada Jumat malam, 25 Oktober 2024.
Menurut keterangan dari Kapolres Gianyar, AKBP Umar, komplotan copet ini terdiri dari sembilan orang, yang dua di antaranya merupakan mahasiswa asal Jakarta, yakni Muhammad Danu Ramadhan (24) dan Mario Adi Nugraha (21). Mereka diduga telah mencuri puluhan telepon genggam milik para penonton konser.
“Kami berhasil mengamankan sembilan orang pelaku, yang dua di antaranya adalah mahasiswa asal Jakarta. Mereka diduga telah mencuri sebanyak 49 unit telepon genggam milik para penonton konser,” ujar AKBP Umar dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Gianyar, Rabu, 30 Oktober 2024.
Penangkapan komplotan copet ini bermula dari laporan salah seorang korban, I Made Romi Pradana Putra (20), yang kehilangan telepon genggamnya saat sedang menonton konser. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan penangkapan. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda, termasuk di sekitar lokasi konser dan di tempat mereka menginap,” jelas AKBP Umar.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 49 unit telepon genggam berbagai merek. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan copet ini.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara konser untuk meningkatkan keamanan di acara-acara serupa di masa mendatang,” kata AKBP Umar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara