Sebuah insiden tragis terjadi di Yogyakarta, di mana seorang pria dibunuh oleh temannya sendiri hanya karena masalah knalpot bising. Kejadian ini menggemparkan warga sekitar dan menjadi sorotan publik.
Peristiwa pria dibunuh ini terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, pada Sabtu malam, 16 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, yang diidentifikasi sebagai AS (25), meregang nyawa di tangan teman sekosnya, DA (24), setelah terlibat pertengkaran sengit.
“Pelaku melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Motifnya adalah rasa kesal yang memuncak akibat suara knalpot korban yang dianggap mengganggu,” ungkap Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dwi Setiawan, dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa AS dan DA tinggal dalam satu atap di rumah kos tersebut. Selama beberapa waktu, DA merasa terganggu dengan suara bising yang dihasilkan oleh knalpot motor AS. Peringatan dan teguran yang dilayangkan DA tidak diindahkan oleh AS, sehingga memicu ketegangan di antara keduanya.
Pada malam nahas itu, DA yang sudah dipenuhi amarah, kembali menegur AS terkait knalpot bising tersebut. Namun, teguran itu justru berujung pada perdebatan sengit yang berujung pada aksi kekerasan. DA yang kalap, melakukan penganiayaan brutal terhadap AS hingga korban tewas di tempat kejadian.
“Pelaku dan korban sudah sering terlibat cekcok terkait masalah knalpot. Pada malam kejadian, emosi pelaku meledak dan berujung pada aksi penganiayaan yang fatal,” jelas Kompol Yayan Dwi Setiawan.
Kasus pria dibunuh ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat Yogyakarta. Banyak yang menyayangkan tindakan kekerasan yang dipicu oleh masalah sepele. Pihak kepolisian pun terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif sebenarnya dari pelaku.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada faktor lain yang memicu tindakan pelaku. Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku,” kata Kompol Yayan Dwi Setiawan.
Tindakan keji DA ini tidak hanya merenggut nyawa AS, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi penghuni kos lainnya. Mereka merasa tidak aman dan khawatir akan potensi kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami sangat terkejut dan takut. Kami tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi di kos kami,” ujar salah seorang penghuni kos.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika ada yang mencurigakan atau melihat adanya potensi kekerasan, segera laporkan kepada kami,” imbau Kompol Yayan Dwi Setiawan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus pria dibunuh ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai.